Istilah pembajakan software umumnya hanya diartikan sebagai tindakan membeli dan menggunakan software bajakan atau palsu. Walau demikian, tidak membeli software bajakan pun tidak menjamin bahwa software tersebut original dan resmi.
Merujuk data Business Software Alliance (BSA), sepanjang tahun 2010, baik di negara berkembang ataupun negara maju, banyak pengguna komputer yang tidak sadar bahwa software yang mereka gunakan adalah tidak resmi dan bisa dikategorikan sebagai software ilegal.
Jadi apakah software yang resmi itu? Menurut Microsoft, software yang resmi adalah software yang diterbitkan secara resmi oleh pengembangnya, memiliki lisensi yang sesuai dan juga didukung oleh pengembangnya.
Istilah ini sering rancu dan disalahartikan oleh penggunanya, terutama sering terjadi apabila pengguna komputer membeli sebuah produk dalam jumlah banyak atau yang disebut sebagai Volume Licensing (VL).
Pengguna umumnya tidak merasa melakukan kesalahan ketika ia menginstal produk tersebut pada komputer kosong atau komputer yang memiliki sistem operasi yang berbeda dengan produk software tersebut. Inilah yang disebut dengan mislicensing.
Sementara misversioning adalah sebuah kekeliruan dimana pengguna mengupgrade komputer yang sudah dilengkapi OS tertentu dengan sebuah software sistem yang tidak sesuai.
Sudimin Mina, Anti Piracy Lead Microsoft Indonesia mengatakan, pihaknya menyadari dan mengerti bahwa konsumen umumnya tidak paham dan kurang familiar dengan istilah mislicensing dan misversioning.
"Misversioning terjadi misalnya seorang pelanggan memiliki perjanjian Volume License (VL) dan berupaya mengupgrade komputernya dari program Microsoft Windows Home menjadi edisi Business dengan memanfaatkan fasilitas perjanjian VL tersebut," paparnya
Ia menambahkan, banyak perusahaan yang merasa berhak untuk melakukan perubahan lebih jauh pada unit komputernya karena sudah membeli lisensi asli dari Microsoft melalui perjanjian VL, termasuk menginstal komputer kosong dengan OS.
Padahal lisensi untuk OS berbeda dengan lisensi upgrade yang mungkin tercakup dalam perjanjian. Bahkan sebenarnya setiap PC diwajibkan memiliki Certificate of Authenticity (COA) sebelum melakukan upgrade, meskipun termasuk dalam Volume Licensing Windows.
"Mislicensing seperti ini seringkali dianggap sepele, padahal termasuk dalam kategori penggunaan software ilegal dan perlu edukasi luas agar praktik-praktik seperti ini tidak terjadi lagi. Menggunakan software ilegal atau yang tidak berlisensi secara sah hanya akan membahayakan sistem organisasi dan membawa risiko besar bagi hak kekayaan intelektual," pungkas Sudimin, dalam keterangannya.
Merujuk data Business Software Alliance (BSA), sepanjang tahun 2010, baik di negara berkembang ataupun negara maju, banyak pengguna komputer yang tidak sadar bahwa software yang mereka gunakan adalah tidak resmi dan bisa dikategorikan sebagai software ilegal.
Jadi apakah software yang resmi itu? Menurut Microsoft, software yang resmi adalah software yang diterbitkan secara resmi oleh pengembangnya, memiliki lisensi yang sesuai dan juga didukung oleh pengembangnya.
Istilah ini sering rancu dan disalahartikan oleh penggunanya, terutama sering terjadi apabila pengguna komputer membeli sebuah produk dalam jumlah banyak atau yang disebut sebagai Volume Licensing (VL).
Pengguna umumnya tidak merasa melakukan kesalahan ketika ia menginstal produk tersebut pada komputer kosong atau komputer yang memiliki sistem operasi yang berbeda dengan produk software tersebut. Inilah yang disebut dengan mislicensing.
Sementara misversioning adalah sebuah kekeliruan dimana pengguna mengupgrade komputer yang sudah dilengkapi OS tertentu dengan sebuah software sistem yang tidak sesuai.
Sudimin Mina, Anti Piracy Lead Microsoft Indonesia mengatakan, pihaknya menyadari dan mengerti bahwa konsumen umumnya tidak paham dan kurang familiar dengan istilah mislicensing dan misversioning.
"Misversioning terjadi misalnya seorang pelanggan memiliki perjanjian Volume License (VL) dan berupaya mengupgrade komputernya dari program Microsoft Windows Home menjadi edisi Business dengan memanfaatkan fasilitas perjanjian VL tersebut," paparnya
Ia menambahkan, banyak perusahaan yang merasa berhak untuk melakukan perubahan lebih jauh pada unit komputernya karena sudah membeli lisensi asli dari Microsoft melalui perjanjian VL, termasuk menginstal komputer kosong dengan OS.
Padahal lisensi untuk OS berbeda dengan lisensi upgrade yang mungkin tercakup dalam perjanjian. Bahkan sebenarnya setiap PC diwajibkan memiliki Certificate of Authenticity (COA) sebelum melakukan upgrade, meskipun termasuk dalam Volume Licensing Windows.
"Mislicensing seperti ini seringkali dianggap sepele, padahal termasuk dalam kategori penggunaan software ilegal dan perlu edukasi luas agar praktik-praktik seperti ini tidak terjadi lagi. Menggunakan software ilegal atau yang tidak berlisensi secara sah hanya akan membahayakan sistem organisasi dan membawa risiko besar bagi hak kekayaan intelektual," pungkas Sudimin, dalam keterangannya.
0 komentar:
Posting Komentar